(0736) 21118 biroorganisasi@bengkuluprov.go.id
Beranda / Tupoksi

Tupoksi

Diperbarui: 07 September 2026

RINGKASAN TUGAS DAN FUNGSI BIRO ORGANISASI

1. TUGAS POKOK BIRO ORGANISASI
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan, perumusan, pengoordinasian, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah di bidang:
– Kelembagaan dan analisis jabatan
– Reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja
– Tatalaksana dan pelayanan publik

2. FUNGSI BIRO ORGANISASI  
1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian.
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota, dan analisis jabatan.
3. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota, dan analisis jabatan.
4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota, dan analisis jabatan.
5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota, dan analisis jabatan.
6. Menghadiri rapat yang berkaitan dengan kelembagaan dan analisis jabatan sesuai disposisi atasan.
7. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian.
8. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian.
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

3. STRUKTUR & RUANG LINGKUP

A. BAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN
Tugas: Penyiapan bahan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan daerah serta analisis jabatan.
Membawahi Sub-Substansi:
– Kelembagaan Provinsi
– Kelembagaan Kabupaten/Kota
– Analisis Jabatan (Anjab)

B. BAGIAN REFORMASI BIROKRASI DAN AKUNTABILITAS KINERJA
Tugas: Pengelolaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja, kepegawaian, serta penyusunan LKjIP Sekretariat Daerah.
Membawahi Sub-Substansi:
– Reformasi Birokrasi
– Akuntabilitas Kinerja
– Budaya Kerja dan Kepegawaian

C. BAGIAN TATALAKSANA
Tugas: Pengelolaan ketatalaksanaan pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan tata usaha internal biro.
Membawahi:
1. Sub Bagian Tata Usaha:
– Pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, dan aset lingkup biro.
– Perencanaan program dan anggaran (Renstra, Renja, DPA/RKA, LKjIP biro).
– Kearsipan, kehumasan, sistem informasi, dan kerumahtanggaan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional:
– Sub-Substansi Pelayanan Publik
– Sub-Substansi Tatalaksana Pemerintahan