Landasan hukum Pembentukan Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu;
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6;
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022;
- Peraturan Daerah 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2);
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
SOTK Biro Organisasi
Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana. Biro Organisasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
- penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
- penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
- menghadiri rapat yang berkaitan dengan organisasi sesuai disposisi atasan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro Organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekretariat Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Biro Organisasi terdiri atas :
- Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan kelembagaan dan analisis jabatan sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana, meliputi:
- Tim Kerja Kelembagaan Provinsi;
- Tim Kerja Kelembagaan Kabupaten/Kota; dan
- Tim Kerja Analisis Jabatan.
- Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
- menghadiri rapat yang berkaitan dengan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
- penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Lingkup Sekretariat Daerah;
- penyusunan laporan pelaksana tugas Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana, meliputi :
- Tim Kerja Reformasi Birokrasi;
- Tim Kerja Akuntabilitas Kinerja; dan
- Tim Kerja Budaya Kerja dan Kepegawaian.
- Bagian Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik. Bagian Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- menghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatalaksanaan sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Tatalaksana terdiri atas :
Tim Kerja Tatalaksana Pemerintahan
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha. Sub Bagian Tata Usaha memyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup biro;
- pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan lingkup biro;
- pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup biro;
- pelaksanaan pengkajian bahan penataan ketatalaksanaan lingkup biro;
- pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ dan LPPD lingkup biro;
- pelaksanaan reviu Kerangka Acuan Kerja Program dan Kegiatan lingkup Biro;
- pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
- pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
- pelaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup biro;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN lingkup biro;
- menghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatausahaan sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana, meliputi :
- Tim Kerja Pelayanan Publik; dan
