Biro Organisasi Provinsi Bengkulu

Tugas dan Fungsi

Tugas

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, serta evaluasi di bidang kelembagaan, analisis jabatan, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, tatalaksana, dan pelayanan publik.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, analisis jabatan, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, tatalaksana, dan pelayanan publik.
  2. Koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian program di bidang organisasi perangkat daerah.
  3. Pembinaan kelembagaan, analisis jabatan, serta analisis beban kerja perangkat daerah.
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah daerah.
  5. Penyusunan, penerapan, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja (tatalaksana) pemerintahan daerah.
  6. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan kebijakan, monitoring, dan evaluasi.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Biro Organisasi diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam penguatan tata kelola pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Bengkulu.